This is Forced Marriage
Forced marriage can be a form of exploitation in the human trafficking process. Watch to learn why.
Post This
Perdagangan orang adalah salah satu tindak pidana di dunia. Ayo gabung dengan kami untuk melawan eksploitasi…
Orang-orang dapat terpaksa, dipaksa, diancam, atau ditipu untuk melakukan perkawinan dengan seseorang tanpa penjelasan dan persetujuan. Kawin paksa merupakan bentuk dari eksploitasi dalam proses perdagangan orang.
Pembinasaan gender atau gendercide dan faktor-faktor lain telah menyebabkan ketimpangan gender di beberapa negara di Asia. Rendahnya angka perempuan dan anak perempuan telah berkontribusi pada sebuah tren kawin kontrak dan kawin paksa di seluruh wilayah.
Hukum yang memperbolehkan anak perempuan untuk menikah di usia muda membuat mereka rentan diperdagangkan untuk kawin paksa.
Para korban diambil dari rumah mereka menuju ke kota lain, wilayah atau negara untuk tinggal dengan suami. Mereka diharapkan/dipaksa untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Beberapa dari mereka dijual dan dipaksa menjadi pekerja seks.
Para korban juga berada di bawah tekanan yang besar untuk melakukan kegiatan seksual dengan suami dan para korban juga sangat rentan terhadap penyiksaan karena kurangnya perlindungan yang disebabkan oleh keadaan mereka yang terisolasi.
Perkawinan anak, dini dan paksa secara luas dianggap sebagai sebuah bentuk dari perbudakan dan memenuhi syarat sebagai perdagangan orang apabila korban diculik, dipaksa atau dikelabuhi dan dieksploitasi untuk tujuan seksual atau pekerja paksa.
Seringkali perempuan merekrut perempuan lain atau anak perempuan, menjanjikan sebuah kesempatan untuk memilih suami yang kaya dari luar negeri. Biasanya perempuan tidak memiliki pilihan terhadap pasangannya, bahkan mereka justru dilelang kepada penawar tertinggi.
Banyak perempuan dan anak perempuan juga ditipu untuk menikah. Mereka berpikir bahwa mereka direkrut untuk bekerja di sebuah tempat, akan tetapi mereka justru dipaksa menikah dan ditinggal begitu saja.
Perkawinan anak seringkali berdampak pada kehamilan dini, yang mana tidak hanya melanggar hak asasi manusia seorang anak perempuan, tetapi juga bisa mengambil kesempatan pendidikannya serta peluang lainnya.
Kawin paksa dan perkawinan anak cenderung sering terjadi di pedesaan dan daerah miskin, serta terjadi pada anak perempuan dan perempuan yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali.